Desa Adat Piling
Menangani urusan krama adat yang mencakup tiga bagian:
- Parahyangan — urusan pura dan kegiatan keagamaan
- Pawongan — urusan krama atau warga desa adat
- Palemahan — urusan wilayah desa adat
Penjelasan alur pengurusan surat melalui prajuru Desa Adat Piling serta pembagian kewenangan dengan pemerintah desa dinas.
Agar warga tidak salah alamat, berikut pembagian urusan antara Desa Adat Piling dan Pemerintah Desa Mengesta.
Menangani urusan krama adat yang mencakup tiga bagian:
Urusan administrasi kependudukan — seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili, keterangan usaha, dan keterangan tidak mampu — merupakan kewenangan pemerintah desa dinas, yaitu Desa Mengesta, bukan desa adat.
Alur yang berlaku untuk surat yang diurus melalui Desa Adat Piling.
Berkas dibawa ke prajuru desa adat, yaitu Baga Palemahan untuk urusan wilayah dan Baga Pawongan untuk urusan krama.
Dari desa adat, berkas diteruskan ke pemerintah desa, kemudian ke kecamatan.
Tahap terakhir, berkas dibawa ke biro hukum untuk diproses lebih lanjut.