Layanan Desa Adat

Alur Layanan Desa Adat Piling

Penjelasan alur pengurusan surat melalui prajuru Desa Adat Piling serta pembagian kewenangan dengan pemerintah desa dinas.

Penting Diketahui

Desa Adat dan Desa Dinas Berbeda

Agar warga tidak salah alamat, berikut pembagian urusan antara Desa Adat Piling dan Pemerintah Desa Mengesta.

Desa Adat Piling

Menangani urusan krama adat yang mencakup tiga bagian:

  • Parahyangan — urusan pura dan kegiatan keagamaan
  • Pawongan — urusan krama atau warga desa adat
  • Palemahan — urusan wilayah desa adat

Pemerintah Desa Mengesta

Urusan administrasi kependudukan — seperti KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan domisili, keterangan usaha, dan keterangan tidak mampu — merupakan kewenangan pemerintah desa dinas, yaitu Desa Mengesta, bukan desa adat.

Alur

Tiga Tahap Pengurusan Surat

Alur yang berlaku untuk surat yang diurus melalui Desa Adat Piling.

Tahap 1

Melalui Prajuru Desa Adat

Berkas dibawa ke prajuru desa adat, yaitu Baga Palemahan untuk urusan wilayah dan Baga Pawongan untuk urusan krama.

Tahap 2

Diteruskan ke Desa dan Kecamatan

Dari desa adat, berkas diteruskan ke pemerintah desa, kemudian ke kecamatan.

Tahap 3

Biro Hukum

Tahap terakhir, berkas dibawa ke biro hukum untuk diproses lebih lanjut.

Rincian Layanan

Butuh keterangan persyaratan?

Daftar rinci layanan, persyaratan, dan biaya belum dipublikasikan di website ini. Untuk kepastian, silakan hubungi langsung Bendesa Adat Desa Adat Piling.